Adapun berdasarkan tempat, terdapat 5 titik miqot, yakni miqot Dzul Hulaifah untuk penduduk Madinah, Miqot Al Juhfah untuk penduduk Suria, miqot Qarn Al Manazi untuk penduduk Najd, miqot Yalamlam untuk penduduk Yaman, dan miqot Dzat Irq untuk penduduk Irak.
Tuesday, August 31, 2010
MEKKAH AL MUKAROMAH
Monday, August 9, 2010
MADINAH KOTA NABI
“Labbaikallah humma labbaik, aku datang memenuhi panggilanmu Ya Allah”.
Setiap orang mungkin mampu berangkat ke luar negeri, namun khusus ke negeri yang satu ini butuh lebih dari sekedar biaya. Ya, apalagi kalau bukan panggilan dari Sang Maha Pencipta untuk berangkat melaksanakan haji ataupun umroh ke tanah suci di Arab Saudi. Namun tulisan di bawah hanya akan menceritakan perjalanan umroh.
Berbeda dengan negeri lainnya di seluruh dunia, Arab Saudi memiliki dua jenis tanah untuk dipijak, yakni tanah haram dan tanah halal. Istilah haram merujuk pada kota Mekkah dan Madinah dimana haram hukumnya bagi selain umat Islam menginjakkan kakinya di tanah ini. Adapun tanah halal berlaku selain dua kota tersebut seperti Jeddah dan Riyadh untuk dipijak bagi seluruh umat beragama.
Subscribe to:
Posts (Atom)